AGAMA DAN MASYARAKAT
Berbicara terkait agama adalah berbicara mengenai keyakinan
individu, dan kita sebagai individu memiliki hak atas keyakinan tersebut.
Indonesia bukanlah negara yang baru dalam hal berkeyaninan, jauh sebelum
masuknya Belanda bahkan sebelum terbukanya jalur sutera perdagangan, Nusantara
telah berkeyakinan kepada Dzat yang luar biasa kuat di alam semesta ini.
Animisme dan Dinamisme telah terlebih dahulu dipeluk oleh
bangsa ini, dengan berbagai macam kepercayaan diberbagai wilayah di Nusantara
saat itu.
Indonesia dengan susunan masyarakat yang beraneka ragam
terutama kali dalam hal keyakinan, membuat _Founding Father _ Negara ini
berusaha mengakomodir segala golongan yang ada dalam rangkaian yang disebut
Pancasila. Terbukti, untuk memngakomodir keyakinan yang dianut oleh mayoritas
masyarakat dari Indonesia bagian timur, Frasa"... Kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluknya" diganti dengan "Ketuhanan Yang Maha
Esa" dan telah menjadi konsensus bersama bangsa Indonesia.
Pencegahan adanya tindakan egoisme-agama adalah berawal dari
para pemuka agama untuk memberikan khotbah penyejuk hati dan jiwa dalam
bernegara serta penyadaran rakyat oleh pemuka agama bahwa Indonesia bukan milik
dari satu atau beberapa golongan tetapi milik bersama. Kesadaran itu yang
harusnya ditumbuhkan kembali dan dirawat, agar tak terjadi tindakan-tindakan yang mengakibatkan gesekan
horizontal.
Selain pendidikan agama oleh para pemuka agama, pun juga
pendidikan formal yang memberikan nilai-nilai kebhinnekaan sejak dini, karena proses pembentukan anak
merupakan hal paling penting terutama kali peran sekolah sebagai lembaga pendidikan
formal, selain itu juga para Politikus dituntut sifat kenegarawanannya dalam
segala proses politik, untuk tidak sama sekali memanfaatkan atau mekapitalisasi
isu-isu yang sangat sensitif terutama kali agama, dikarenakan dapat
mengakibatkan luka bangsa yang berkepanjangan. Ingat, Indonesia adalah tanah
yang diizinkan untuk diinjak oleh perbedaan.
Daftar Pustaka: https://www.kompasiana.com/salahudints/5a8113e35e1373776c204c73/hak-kebebasan-untuk-beragama
Komentar
Posting Komentar